Overblog
Edit post Follow this blog Administration + Create my blog
seoTama

Cerdas Bermedia Sosial

February 26 2019 , Written by SEOTAMA Published on #Berita

Banda Aceh, 26/2 (Seotama) - Divisi Humas Polri mengajak masyarakat Aceh cerdas dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, terutama saat Pemilu 2019.

"Gunakan media sosial dengan bijak. Kalau ada informasi yang kebenarannya tidak jelas, jangan disebar ke media sosial," tegas Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Budi Setiawan di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan dan himbauan tersebut disampaikan Brigjen Pol Budi Setiawan dalam literasi media melawan hoaks mewujudkan Pemilu 2019. Literasi media diikuti praktisi media massa dan media sosial serta mahasiswa.

Brigjen Pol Budi Setiawan mengatakan, setiap penyebaran hoaks dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik atau ITE.

"Sanksi hukumnya tegas. Jadi, gunakan media sosial untuk hal positif tidak membuat kegaduhan di masyarakat karena informasi yang disampaikan bohong, terutama terkait dengan Pemilu 2019," kata Brigjen Pol Budi Setiawan.

Akademisi Universitas Syiah Kuala Nur Anisah mengatakan, perkembangan hoaks dan ujaran kebencian sekarang ini tidak terlepas dari pesatnya kemajuan teknologi dengan berbagai aplikasi.

"Kemajuan teknologi sekarang ini tidak mungkin dibendung. Tapi, hoak bisa dibendung dengan tidak menyebarkannya kepada orang lain," kata Nur Anisah. Orang menyebarkan hoaks untuk tujuan tertentu. Terkadang hoaks itu memelintir pemberitaan media massa resmi. Misalnya, media massa memberitakan masalah positif, kemudian diplintir menjadi berita negatif.

"Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan tegas dilarang dalam Islam. Sebagai masyarakat Aceh yang mayoritas. Janganlah sebar hoaks serta cerdas menggunakan media sosial," pungkas Nur Anisah. (KR-HSA).

Berdasarkan artikel yang disajikan disini, mengelola media sosial untuk tujuan mempromosikan bisnis sangat bisa dilakukan, terutama oleh mereka yang piawai menjalankannya. Jika itu dijalankan untuk kepentingan politik dengan niat tak baik, menyebarkan konten bohong berupa kampanye hitam tentu jerat hukum menjadi konsekwensi yang dapat dihadapi oleh pelaku.

Share this post
Repost0
To be informed of the latest articles, subscribe: